NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyebut lebih dari 225 ribu Posyandu belum terintegrasi. Kemendagri pun akan mengebut pendataan Posyandu dalam sistem Prodeskel Kemendagri.

Berdasarkan bahan paparan Ditjen Bina Pemdes, dari 238.666 lembaga Posyandu yang terdata dalam sistem Prodeskel Kemendagri, sebanyak 13.605 lembaga telah teregistrasi, sedangkan 225.061 belum terintegrasi.

"Registrasi bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan Posyandu memiliki legalitas, memudahkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi berbasis data, sekaligus mendukung akses terhadap bantuan dan pendanaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor," jelas La Ode Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Dirjen Bina Pemdes mendorong percepatan registrasi, penataan, dan penguatan tata kelola Posyandu secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

La Ode menegaskan pentingnya penguatan transformasi Posyandu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dasar masyarakat di desa dan kelurahan. Baginya, transformasi Posyandu tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup penguatan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK) serta perluasan pelayanan berdasarkan enam bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

"Transformasi Posyandu harus diperkuat secara kelembagaan, pelayanan, dan pembinaan. Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di desa dan kelurahan," katanya.

Menurut La Ode, penguatan Posyandu perlu diikuti dengan legalitas dan tertib administrasi melalui registrasi. Perlu ada penguatan kelembagaan dan peran Posyandu di desa/kelurahan, serta penguatan peran Tim Pembina Posyandu secara berjenjang.

"Yang penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Karena itu, implementasi transformasi Posyandu harus adaptif dan mampu merespons persoalan yang dihadapi pemerintah daerah maupun pemerintah desa," ujar La Ode.