Sebelumnya, sebanyak 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam proses pemberhentian secara tidak hormat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan pemberhentian secara tidak hormat ini karena pegawai-pegawai tersebut melakukan tindakan indisipliner. Ia membeberkan sejumlah tindakan indisipliner yang dilakukan kepala dapur MBG, mulai dari penipuan, terlibat judi online, hingga hengki pengki."Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau Kepala Dapur, 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi, diberhentikan secara tidak hormat," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Badan Kepegawaian Negara sudah memproses pemberhentian kepada puluhan pegawai tersebut. Adapun 66 kasus kepala SPPG ini tersebar di Jawa Barat 29 kasus, Jakarta & Banten sebanyak 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, dan wilayah lainnya 5 kasus.
Tak hanya itu, sebanyak 60 kasus masih dalam pembinaan internal. Sudaryono menyebut pihaknya masih mengecek konflik yang terjadi tim redaksi Kepala Dapur dan MBG.