NADIKABAR.COM — Sebanyak 27 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur (MHA Kaltim) mulai tahun ini mendapat pendampingan guna memperkuat perlindungan hutan dan lahan, kelembagaan MHA, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Dalam hal ini, 45 hektare hutan dan lahan akan direhabilitasi serta perlindungan ekosistem diperkuat di 18 desa melalui program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2," ujar Direktur Proyek RBP REDD+ GCF O2 dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Eva Famurianty di Samarinda, Kamis.
Program selama 36 bulan sejak 1 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari upaya Indonesia memanfaatkan pembayaran berbasis hasil atas capaian pengurangan emisi sektor kehutanan dan lahan, guna memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Eva mengatakan, program di Kaltim ini dirancang agar manfaat pendanaan tidak berhenti pada kegiatan pengurangan emisi, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan.
"Kaltim adalah salah satu wilayah paling strategis dalam upaya menjaga keseimbangan iklim nasional. Dengan hutan yang masih luas sekaligus tekanan pembangunan yang tinggi, diperlukan pendekatan yang menyatukan perlindungan alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Selain rehabilitasi hutan dan lahan, program tersebut mencakup pengembangan Kampung Iklim, pemberdayaan kelompok perempuan dan generasi muda, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta konservasi keanekaragaman hayati.
Survei terhadap sejumlah satwa dilindungi, termasuk orangutan dan badak, juga menjadi bagian dari kegiatan untuk memastikan kondisi habitat dan ekosistem tetap terjaga.
Menurut Eva, masyarakat menjadi salah satu unsur utama dalam pelaksanaan program karena memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
"Kami tidak datang mengajari mereka cara menjaga hutan. Mereka sudah melakukannya ratusan tahun. Namun yang kami lakukan adalah memperkuat, melindungi hak, dan memastikan kearifan mereka dihargai serta dapat diwariskan," ujarnya.
Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui penyusunan dokumen perencanaan, kajian akademik dan kebijakan daerah agar upaya perlindungan hutan memiliki landasan yang berkelanjutan.
Secara nasional, RBP REDD+ GCF Ootput 2 (O2) merupakan bagian dari pemanfaatan pembayaran berbasis hasil atas capaian pengurangan emisi periode 2014-2016.
Green Climate Fund (GCF) sebelumnya menyetujui total pendanaan nasional sebesar 103,78 juta dolar AS untuk memperkuat implementasi REDD+, tata kelola hutan berkelanjutan, dan koordinasi di tingkat nasional, subnasional dan tapak.
Pelaksanaan program di Kaltim melibatkan pemerintah daerah, BPDLH, lembaga perantara, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.