Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh hak kepegawaian, tim redaksi lain kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi serta hak pensiun bagi janda/duda atau ahli waris.

Selain itu, terdapat hak keuangan yang dapat diberikan sesuai persyaratan, tim redaksi lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa bagi ahli waris.

BKN juga memastikan proses penetapan hak tersebut dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan status kepegawaian masing-masing korban.

Adapun penetapan seluruh hak pemenuhan kepegawaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN Jo. PP Nomor 66 Tahun 2017.