Lalu, Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

BKN juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat hingga akhir hayat. Tugas tersebut merupakan tanggung jawab ASN dalam menghadirkan pelayanan negara kepada masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki tantangan tugas yang tidak ringan.

BKN juga berharap proses penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.