"Sementara meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Asad di persidangan.

Menurut hakim, para terdakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU pikir - pikir selama 7 hari ke depan menerima putusan atau banding.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara. Diketahui, sebelumnya para terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam perkara ini, selain para terdakwa di atas, ada terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno. Ia belum dijatuhi pidana karena putusan belum selesai dibacakan hakim di sidang.