Kasus bermula, ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.
Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.
Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Selain itu, tidak terdapat perjanjian tertulis terkait perubahan skema pembayaran tersebut, serta tidak dilaporkan kepada direksi.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.