Sebagai bentuk rehabilitasi, Weto menuntut kepolisian dan kejaksaan untuk meminta maaf secara terbuka. Pihaknya meminta mereka terbuka meminta maaf ke 10 media nasional maupun lokal.
"Kami menyatakan Jaksa dan Polisi harus memulihkan nama baik dalam bentuk pernyataan di 10 media nasional maupun lokal, termasuk radio. Ini agar labeling penjahat atau kriminal itu bisa hilang karena masyarakat tahu mereka tidak bersalah," tambahnya.
Wetub menegaskan bahwa gugatan ini merupakan alarm bagi aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Perkara ini harus menjadi alarm bagi Jaksa maupun Polisi agar tidak main tangkap dulu baru pembuktiannya terakhir. Seseorang tidak bisa ditangkap tanpa ada pembuktian. Ini bagian dari proses menjaga agar aparat tidak sewenang-wenang terhadap aktivis atau orang-orang yang bersuara kritis," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Polresta Surakarta, Mukti Ali mengatakan bahwa pihak Kejaksaan telah melayangkan surat permohonan penundaan kepada majelis hakim. Alasan ketidakhadiran tersebut pun telah dibacakan dalam persidangan.
"Dari pihak Kejaksaan ada surat permohonan ke pengadilan ini untuk penundaan, tidak datang dengan alasan yang sudah dijelaskan tadi dibacakan oleh hakim," terangnya.
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan.
"Sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 8 September ini. Begitu," lanjutnya.
Mukti menyebut, dalam menghadapi gugatan ini, pihak Polresta Surakarta telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari delapan orang. Namun, pada agenda sidang kali ini hanya dua perwakilan yang hadir di persidangan.
"Kuasa hukum dari Polresta Surakarta ada delapan. Yang hadir kita, saya (Mukti Ali) sama Pak Didi," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Supriyanto, memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh tiga mantan terdakwa kasus kerusuhan yang terjadi pada Agustus lalu. Supriyanto menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menyikapi bahwa gugatan itu kan hak dari setiap warga negara yang merasa dirugikan barangkali. Kami sebagai aparat penegak hukum ya menyikapi sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Supriyanto dihubungi NadiKabar.