Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengikuti prosedur hukum yang ada untuk merespons gugatan tersebut. Terkait ketidakhadiran pihak Kejaksaan dalam persidangan sebelumnya, Supriyanto membeberkan dua alasan utama. Salah satunya adalah terkait kendala administratif mengenai surat panggilan atau relas.
"Yang pertama, itu kan ada tiga orang. Yang satu saya belum dapat relas panggilannya, jadi biar berbarengan juga. Jadi belum dapat relas panggilannya untuk yang satu itu," jelasnya.
Selain masalah relas, Supriyanto menyebutkan bahwa saat ini internal Kejaksaan sedang disibukkan dengan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan.
"Yang kedua memang kan ada rangkaian dalam rangka HUT Kejaksaan. Tapi yang utama karena relas panggilannya belum sampai kepada kami yang satunya, sehingga kami minta tunda," tambahnya.
Supriyanto memastikan bahwa pihak Kejaksaan akan hadir pada jadwal persidangan selanjutnya.
"Datanglah, datang, datang. Pasti datang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Solo membebaskan tiga terdakwa terkait demo rusuh 29 Agustus 2025. Tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Daffa Labidulloh Darmaji (21) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt.
Lalu perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt dengan terdakwa Hanif Bagas Utama (26) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo; dan Bogi Setyo Bumo (27) warga Desa/Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Darwanta, serta ada dua Hakim Anggota, Arif Budi Cahyono, serta Asmudi. Sidang pada Senin (30/3/2026) itu dimulai dengan pembacaan pertimbangan hakim dan putusan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.
"Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan alternatif 1 dan di dakwaan alternatif 2," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta, saat membacakan putusan di PN Solo, Senin (30/3/2026).
"Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan dari Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuhnya.