NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tiga kementerian akan membentuk sekretariat bersama untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Sekretariat akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
"Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Nah, untuk kemudian mereka para kementerian ini bisa terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," sambungnya.
Sementara itu, Wamensesneg Bambang Eko mengatakan Perpres terkait ojol tersebut telah resmi dirilis pemerintah. Perpres itu mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden No 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," kata Bambang.
Bambang mengatakan aturan turunan ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026. Meskipun, kata dia, beberapa kementerian telah siap dengan peraturan peralihan.
"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," ujarnya.
"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan Perpres ini dikeluarkan," imbuh dia.