Ia menegaskan evaluasi diperlukan untuk memastikan petugas yang berada di garis depan mendapatkan perlindungan dan dukungan sistem yang memadai ketika menjalankan tugas.
"Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali," ucap Safrizal.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai kedudukan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di jalan raya. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Karena itu, Safrizal mengimbau masyarakat segera memberikan ruang ketika mendengar sirine atau melihat mobil damkar sedang menuju lokasi kejadian.
"Ketika sirine damkar berbunyi, di dalam kendaraan itu ada petugas yang sedang berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan orang lain. Berikan jalan. Ruang beberapa meter dan beberapa detik yang kita berikan bisa sangat berarti," pesannya.
Usai mengunjungi rumah duka, Safrizal bersama Bupati Pangkep dan jajaran pemangku kepentingan damkar melakukan pertemuan untuk membahas langkah perbaikan penyelenggaraan pemadam kebakaran di daerah.
Pembahasan tidak hanya menyentuh persoalan kecelakaan yang baru terjadi, tetapi juga persoalan yang lebih mendasar. Hal ini termasuk upaya memastikan petugas damkar bekerja dengan sistem, peralatan, anggaran, dan perlindungan yang memadai.
Setidaknya terdapat lima agenda yang menjadi perhatian. Pertama, menempatkan layanan pemadam kebakaran sebagai prioritas dalam penganggaran daerah dengan mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).