Bimo meminta perusahaan-perusahaan tersebut dapat memenuhi kewajiban pajaknya melalui penerapan prinsip ultimum remedium.
Dengan demikian, terang Bimo, perusahaan yang terbukti melakukan pengemplangan pajak tidak perlu berlanjut ke proses pidana. Jika mengikuti prinsip ultimum remedium, perusahaan tidak perlu menghadapi denda pidana yang nilainya bisa mencapai empat kali lipat dari kewajiban pajaknya.
Sebaliknya, melalui mekanisme ultimum remedium, perusahaan cukup membayar sekitar dua kali lipat dari kewajiban pajaknya.
"Ya harapannya ultimum remedium aja supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya kan. Karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai empat kali lipat. ultimum remedium pun bendanya 100% jadi dua kali lipat dia harus bayar," jelas Bimo