Namun begitu, Bimo menyebut belum ada keputusan pengadilan terkait besaran pajak yang wajib dibayarkan perusahaan terkait. Meski begitu, DJP berkomitmen untuk mempercepat proses pemeriksaan puluhan perusahaan yang diduga kemplang pajak.

"Belum-belum, paling tinggi baru bukper. Nanti kalau alat buktinya sudah kuat, nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium, mereka mau bayar apa namanya, kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya agak menaikkan," terang Bimo.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mengejar 40 perusahaan baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Ia mengatakan, modus penghindaran pajak perusahaan tersebut melalui manipulasi bahan bangunan, kegiatan operasional, hingga mengedarkan barang impor bodong

"Saya punya list 40. Baru diperiksa satu yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp 4 triliun hingga 5 triliun," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).