"Sesuai SEMA, barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan, sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban," tegas Harjo.

Kepolisian mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mengantisipasi modus peredaran baru. Atas perbuatannya, para tersangka pengedar dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar.