Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
4 Pengedar Narkoba di Tuban Digulung, Sabu 53 Gram Disita
Polresta Tuban merilis hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari operasi tersebut, kepolisian memb
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 13:24 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sesuai SEMA, barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan, sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban," tegas Harjo.
Kepolisian mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mengantisipasi modus peredaran baru. Atas perbuatannya, para tersangka pengedar dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.