NADIKABAR.COM — Polresta Tuban merilis hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari operasi tersebut, kepolisian membongkar empat kasus peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, membeberkan pihaknya mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat total 53,649 gram. Pengungkapan ini terdiri dari tiga kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-TO.
"Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu," kata Supiyan saat konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (28/8/2026).
Supiyan menjelaskan, peredaran barang haram tersebut dikendalikan melalui transaksi pesan singkat WhatsApp. Adapun sasarannya di wilayah Tuban.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, menambahkan bahwa tiga tersangka TO mendapatkan pasokan sabu dari Surabaya dan telah dipantau pergerakannya sebelum disergap.
Sementara itu, satu tersangka Non-TO berinisial WR yang kedapatan membawa barang bukti 0,02 gram direkomendasikan untuk rehabilitasi medis.
"Sesuai SEMA, barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan, sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban," tegas Harjo.
Kepolisian mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mengantisipasi modus peredaran baru. Atas perbuatannya, para tersangka pengedar dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar.