Selain pihak keluarga inti, ketua tim kuasa hukum yang mengawal jalannya perkara persidangan Richard Lee turut pasang badan.

"Yang kedua adalah kuasa hukum dari dr. Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.," sambung Randika.

Dukungan terhadap Richard Lee kokoh setelah pemuka agama yang dekat dengannya serta pakar hukum terkemuka turut menandatangani garansi penangguhan.

"Selanjutnya Ustaz Derry ya atau dengan nama asli Derry Guswan Pramona. Selanjutnya Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. yang menjaminkan terdakwa," beber Randika.