Unit Reskrim Polsek Pakel turun tangan untuk menangani perkara ini. Dari proses mediasi korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara penipuan ini di luar pengadilan atau restorative justice. Para pelaku sepakat untuk memberikan ganti rugi dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Jadi tim redaksi korban dan pelaku terjadi kesepakatan untuk berdamai, sehingga perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice," imbuh Anwari.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk waspada berbagai modus penipuan maupun pencurian yang terjadi di masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan agar tidak main hakim sendiri saat mengamanakan pelaku dugaan kejahatan.