NADIKABAR.COM β€” Komplotan pelaku pencurian bermodus jasa pemipil jagung diamankan warga Tulungagung dan viral di media sosial. Polisi turun tangan melakukan proses mediasi dan berhasil diselesaikan dengan restorative justice.

Kaposlek Pakel, AKP Anwari mengatakan terbongkarnya kasus penipuan ini bermula saat keempat pelaku S, HS, RM dan WU warga Nganjuk berkeliling di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel sambil mengendarai mesin pemipil jagung untuk mencari konsumen.

"Kemudian salah seorang warga, W (46) meminta para pelaku untuk memipilkan 25 sak jagung dengan upah Rp50 ribu," kata AKP Anwari, Kamis (3/9/2026).

Awalnya proses pemisahan biji jagung dengan tongkolnya berjalan lancar. Namun, di tengah-tengah proses berjalan, pemilik jagung mulai curiga karena hasil yang didapatkan dinilai terlalu sedikit.

"Akhirnya saat penggilingan selesai, pemilik jagung bersama warga meminta para pelaku untuk membuka kantong mesin di bagian bawah," jelasnya.

Dari situlah aksi para pelaku terbongkar, warga menemukan timbunan jagung yang mengendap di mesin. Saat dikeluarkan, jumlah jagung yang tersimpan mencapai 1,5 sak jagung pipilan.

Warga yang geram akhirnya membawa para pelaku beserta mesin dan barang bukti ke kantor Desa Gesikan untuk diproses lebih lanjut.

"Dugaannya para pelaku ini sengaja mengambil sebagian jagung hasil penggilingan dengan menimbun di mesin," ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Pakel turun tangan untuk menangani perkara ini. Dari proses mediasi korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara penipuan ini di luar pengadilan atau restorative justice. Para pelaku sepakat untuk memberikan ganti rugi dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Jadi tim redaksi korban dan pelaku terjadi kesepakatan untuk berdamai, sehingga perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice," imbuh Anwari.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk waspada berbagai modus penipuan maupun pencurian yang terjadi di masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan agar tidak main hakim sendiri saat mengamanakan pelaku dugaan kejahatan.