Untuk dana perbaikan rumah, kata Suharyanto, akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima setelah diverifikasi. Dari dana yang masuk rekening, 75 persen di antaranya dapat segera dicairkan secara tunai dan 25 persen sisanya dicairkan berdasarkan bon atau tanda bukti pembelian.

"Saya tegaskan, dana itu digunakan untuk perbaikan rumah ya," imbuhnya.

Suharyanto menjelaskan, pembangunan huntara dan huntap meliputi beberapa skema, termasuk skema komunal atau relokasi terpusat dalam satu kawasan atau kompleks pemukiman baru. Ada juga skema in situ yang dibangun di atas tapak asal. Lalu ada skema mandiri, yakni sama halnya dengan in situ dibangun di atas tanah milik sendiri namun di lokasi yang baru (pindah lokasi).

Untuk diketahui, spesifikasi huntara yang dibangun BNPB memiliki luas 4x6 meter dengan satu kamar, dan 1 kamar mandi atau toilet. Sementara huntapnya setara dengan rumah tipe 36 dengan dua kamar tidur, satu ruang tamu dan satu kamar mandi.

"Jadi kalau lahan milik pribadinya cukup luas, warga terdampak bisa mendapatkan huntara dan huntap di lahan yang sama," tuturnya.