NADIKABAR.COM — Polisi menangkap 47 pelaku kejahatan jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang Agustus 2026. Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam berupa parang dan anak busur sebanyak 191 buah.

"Hari ini kami rilis (kasus) hasil ungkap 1 sampai dengan tanggal 31 Agustus," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Jumat (4/9/2026).

Dia mengatakan kasus yang diungkap terkait pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor hingga tawuran. Dari kasus-kasus tersebut, total pelaku yang diamankan sebanyak 47 orang.

"Yang menghasilkan tersangka sebanyak kurang lebih 47 orang dari selama 1 bulan," katanya.

Dia menuturkan para pelaku ditangkap atas laporan polisi di polsek dan polres langsung. Selain itu, pihaknya juga melakukan razia pelaku tawuran tim redaksi geng motor dengan warga dengan barang bukti parang dan anak busur.

"Jadi setiap kelompok-kelompok atau geng motor yang sempat kami lakukan razia dan penangkapan bersama dengan unit dari Sat Reskrim jadi kurang lebih barang bukti di depan kami jumlahnya adalah 191 panah busur hingga parang," bebernya.

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak 9 motor. Kemudian ada tabung gas dan laptop yang turut disita dari pelaku.

"Barang bukti ada 9 kendaraan motor yang merupakan pengungkapan dari hasil curanmor, ini ada tabung gas yang Dicuri, leptop dan juga alat-alat yang dilakukan pencurian," ungkapnya.