NADIKABAR.COM — Media sosial membuat seseorang bisa membagikan berbagai aktivitas hanya dalam hitungan detik. Foto, cerita sehari-hari, hingga informasi tentang diri sendiri sering kali menjadi bagian dari unggahan tanpa disadari bahwa sebagian data tersebut sebenarnya cukup sensitif.
Kebiasaan membagikan informasi pribadi secara terbuka dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data. Survei Indeks Literasi Digital terhadap 10.000 responden di Indonesia menunjukkan 61,3 persen responden mencantumkan nomor ponsel pribadi di media sosial, sedangkan 58,1 persen mencantumkan tanggal lahir. Sebanyak 38,9 persen juga mencantumkan alamat rumah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan sejumlah informasi sebagai data pribadi yang perlu dilindungi, termasuk data keuangan pribadi, data biometrik, nama lengkap, kewarganegaraan, dan informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Lantas, data apa saja yang sebaiknya tidak diumbar di media sosial? Berikut penjelasannya.
1. Nomor KTP, KK, dan dokumen identitas
Foto KTP, kartu keluarga (KK), paspor, SIM, atau dokumen identitas lainnya sebaiknya tidak diunggah secara terbuka ke media sosial. Dokumen tersebut memuat sejumlah informasi yang dapat digunakan untuk mengenali seseorang.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan KK kepada pihak lain. Risiko penyalahgunaan semakin besar ketika dokumen tersebut dapat diakses secara bebas di internet.
Ketika harus mengunggah dokumen untuk keperluan tertentu, informasi yang tidak diperlukan sebaiknya ditutupi terlebih dahulu sesuai kebutuhan.
Nomor telepon dan alamat rumah termasuk informasi yang sebaiknya tidak dibagikan secara terbuka. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghubungi seseorang secara terus-menerus, melakukan penipuan, hingga membantu pelaku mengetahui lokasi seseorang.
Data Komdigi menunjukkan masih banyak pengguna yang mencantumkan informasi tersebut di media sosial. Sebanyak 61,3 persen responden mencantumkan nomor ponsel pribadi dan 38,9 persen mencantumkan alamat rumah.
Karena itu, pengaturan privasi akun penting diperhatikan, terutama jika nomor telepon atau informasi lokasi tidak memiliki alasan untuk diketahui publik.
3. Data rekening, kartu dan kode OTP
Nomor rekening, nomor kartu debit atau kredit, PIN, CVV atau CVC, serta kode One Time Password (OTP) merupakan informasi yang tidak seharusnya dibagikan melalui unggahan maupun pesan kepada orang lain.
Komdigi mengingatkan bahwa OTP merupakan informasi penting yang harus dirahasiakan. Kode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih akses ke layanan keuangan atau akun digital korban.
Bahkan jika ada seseorang yang mengaku sebagai petugas bank atau layanan tertentu dan meminta OTP, kode tersebut tetap tidak boleh diberikan.
Risiko penipuan melalui media sosial juga masih tinggi. Federal Trade Commission (FTC) mencatat konsumen melaporkan kerugian sebesar 2,1 miliar dolar AS akibat penipuan yang bermula dari media sosial sepanjang 2025.
Membagikan lokasi secara langsung ketika sedang berada di suatu tempat juga perlu dipertimbangkan. Unggahan yang memperlihatkan lokasi rumah, tempat kerja, sekolah, atau lokasi yang sedang didatangi dapat memberikan informasi mengenai keberadaan seseorang kepada orang yang tidak dikenal.
Survei Indeks Literasi Digital menunjukkan 30,2 persen responden pernah mencantumkan informasi lokasi terkini ketika mengunggah konten di media sosial.
Bukan berarti setiap unggahan lokasi pasti berbahaya. Namun, membatasi siapa yang dapat melihat informasi tersebut dapat mengurangi risiko orang asing mengetahui pola aktivitas atau keberadaan seseorang.
5. Tanggal lahir dan informasi keluarga
Tanggal lahir, nama lengkap anggota keluarga, nama orang tua, hingga informasi mengenai hubungan keluarga juga sebaiknya tidak dibagikan secara berlebihan.
Informasi tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi jika digabungkan dengan data lain yang tersedia di internet, dapat membantu seseorang membuat profil mengenai identitas pengguna. Data Komdigi mencatat 58,1 persen responden mencantumkan tanggal lahir di media sosial dan 18,2 persen mencantumkan nama anggota keluarga beserta hubungan keluarga atau pekerjaannya.
Karena itu, semakin sedikit informasi sensitif yang tersedia untuk publik, semakin kecil pula informasi yang dapat dikumpulkan pihak yang berniat menyalahgunakannya.
FTC juga menyarankan pengguna membatasi siapa yang dapat melihat unggahan dan daftar kontak di media sosial untuk mengurangi informasi yang bisa dimanfaatkan pelaku penipuan.
Dengan demikian, tidak semua informasi tentang diri sendiri harus disembunyikan dari internet. Namun, sebelum mengunggah sesuatu, penting untuk mempertimbangkan apakah informasi tersebut memang perlu diketahui publik dan apa risikonya jika tersebar di luar kendali.