NADIKABAR.COM — Niat Fariz Thufeil Addausi mencari keuntungan dari bisnis peleburan rongsokan elektronik menjadi emas justru berujung kerugian. Warga Manyar Sabrangan, Surabaya, itu mengaku modal Rp 250 juta yang digunakannya berasal dari hasil menjual salah satu ginjalnya di India saat pandemi COVID-19.
Fariz mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 185 juta setelah hasil penjualan emas yang diproduksi dari bisnis tersebut tidak kunjung diterimanya. Dia menuding rekan bisnisnya, Andri Agashi Alfianto, menggunakan sejumlah uang untuk keperluan lain dan tidak menyerahkan bagian hasil penjualan emas kepadanya.
Fariz mengatakan, bisnis tersebut bermula dari kesepakatannya dengan Andri untuk mengolah barang elektronik menjadi emas dengan sistem bagi hasil dari emas yang berhasil diproduksi dan dijual.
Namun, seiring bisnis berjalan, Fariz mengaku tidak pernah menerima bagian hasil penjualan meski dia mengklaim memiliki bukti bahwa emas hasil produksi telah dijual oleh Andri.
"Bisa saya buktikan bahwasanya ini (emasnya) sudah dijual dia sendiri, terus uangnya enggak dikasihkan ke saya," kata Fariz dalam konten Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (1/9/2026).
Persoalan pembagian hasil tersebut disebut membuat kerugian Fariz semakin besar karena Andri juga beberapa kali meminjam uang kepadanya dengan nominal yang beragam, mulai dari Rp 10 juta, Rp 6 juta, hingga sejumlah pinjaman dengan nominal lebih kecil.
Selain uang tunai, Fariz mengaku sepeda motornya juga digadaikan Andri tanpa persetujuannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan modal bisnis.
"Motornya hilang digadaikan sama dia (Andri) juga karena buat kekurangan modal," ceritanya.
Fariz kemudian mengungkap sumber modal yang digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut, yakni uang Rp 250 juta yang menurut pengakuannya diperoleh dari hasil menjual salah satu ginjalnya di India saat pandemi COVID-19.
Dia mengatakan, keputusan tersebut awalnya juga dilatarbelakangi niat membantu warga Indonesia yang membutuhkan donor ginjal, tetapi uang yang diperoleh kemudian digunakan sebagai investasi dalam bisnis peleburan elektronik.
"Saya waktu itu sampai ke India sekitar waktu tahun-tahun COVID-19, karena kebetulan juga niatnya mau menolong orang Indonesia lain yang butuh ginjal. Akhirnya saya jual. Lah ini kan hasilnya mau saya buat investasi gitu loh, maksud saya gitu kok tambah dibohongi seperti ini," jelasnya.
Andri membantah tudingan telah menipu Fariz dan mengakui memang memiliki utang kepada rekannya tersebut, tetapi dia menyebut sebagian kewajibannya telah dibayarkan serta mengaku memiliki bukti transfer atas sejumlah pembayaran.
Menurut Andri, sejak awal Fariz merupakan pihak yang menginisiasi bisnis sekaligus investor, sedangkan dirinya bertugas mengerjakan proses peleburan barang elektronik menjadi emas yang dalam setiap produksinya menghasilkan emas kurang dari 1 gram.
"Karena kebetulan saat itu kondisi saya juga lagi terpuruk, kebetulan dikasih kesempatan sama mas Fariz buat kerja bareng dan akhirnya saya mau karena merasa terbantu juga. Saya itu juga sudah ada bukti banyak dari nominal yang disebutkan itu sudah saya bayar, ada bukti transfernya," kata Andri.
Andri mengaku masih memiliki kewajiban kepada Fariz dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan utang tersebut setelah kedua pihak mencocokkan kembali catatan transaksi, sembari meminta agar proses penagihan dilakukan tanpa kekerasan verbal maupun tindakan emosional.
Selain mencicil sisa utang, Andri juga berencana menyerahkan emas seberat 1 gram yang disebutnya telah disiapkan sebagai bagian dari pembayaran kewajibannya kepada Fariz.
"Ya kan maksudnya kalau nagih hutang jangan gitu, jangan kasar, jangan pakai umpatan atau cacian, itu kan gak benar," ujarnya.
"Pokoknya nanti setelah sama-sama dicocokkan mutasi e, langsung saya bayar ditambah emas 1 gram ini. Jadi emas ini memang sudah saya tabung untuk niatnya membayar hutang," pungkasnya.