NADIKABAR.COM — Jaksa KPK menghadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Basalamah menyampaikan sejumlah kesaksian dalam persidangan.

Sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Khalid Basalamah dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Uhud Tour. Berikut lima poin kesaksian Khalid Basalamah dalam sidang tersebut:

Basalamah awalnya mengatakan telah menyerahkan uang USD 554.500 (setara Rp 10 miliar) ke KPK. Uang itu disebut berasal dari pengembalian fee percepatan haji yang pernah disetorkan Basalamah pada 2024.

"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK.

"Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin, Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan USD 100. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar USD 354.500 dalam bentuk pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.

Jaksa lalu mendalami penyitaan uang senilai USD 200 ribu. Basalamah membenarkan penyitaan tersebut.

"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada USD 200 ribu?" tanya jaksa.

Jaksa memerinci uang USD 200 ribu tersebut. Nilainya terbagi dalam beberapa kali transfer, yakni senilai USD 37 ribu, USD 13 ribu, serta USD 50 ribu sebanyak tiga kali.

"Ada kurang lebih, satu, senilai USD 37 ribu. Kemudian yang kedua, ada USD 13 ribu, betul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?" tanya jaksa.

"Kemudian yang ketiga ada USD 50 ribu, Muhammad Ulfi Makhrija, bukti transfer ini disampaikan. Kemudian ada USD 50 ribu kembali dan terakhir ada USD 50 ribu. Total adalah USD 200 ribu ini. Betul?" tanya jaksa.

Fee Percepatan USD 4.500 Per Jemaah

Basalamah juga mengungkap ada fee percepatan mencapai USD 4.500 per jemaah haji khusus yang berangkat lewat travel miliknya. Dia mengatakan jemaah Uhud Tour awalnya hendak berangkat lewat jalur furoda, namun beralih ke haji khusus setelah ada tawaran dari Ibnu Mas'ud selaku komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.