"Jadi yang kami tangkap, selain USD 4.500 sebagai visa haji percepatan, ada tambahan lagi USD 37 ribu atas 37 nama yang selanjutnya?" tanya jaksa.
"Yang belum keluar," jawab Basalamah.
Basalamah juga membenarkan ada tawaran USD 390 untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru. Basalamah mengatakan uang itu tidak dikembalikannya ke jemaah karena tak dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud.
"Kemudian ada angka yang tadi kami sempat singgung, itu angkanya adalah USD 390 per pax. Saudara masih ingat dengan angka itu? USD 390 per pax?" tanya jaksa.
"Lupa ya, baik. Nanti diingatkan. 'Adapun uang untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru, maka saya diminta untuk membayar floating maktab yang sudah menjadi bagian asosiasi Amphuri sebesar 390 per pax'?" tanya jaksa.
"Oh iya, itu berarti untuk maktab ya," jawab Basalamah.
Basalamah mengatakan Ibnu sudah menyerahkan uang USD 37 ribu yang merupakan uang tambahan untuk 37 orang jemaah. Dia menyakini uang itu sudah dikembalikan ke KPK.
Ungkap Asal Duit yang Disetor ke KPK
Basalamah mengatakan setoran USD 4.500 per jemaah dari total 122 orang tidak dikembalikan utuh oleh Ibnu. Dia mengaku mengembalikan ke KPK uang yang diterimanya.
"Di BAP Saudara ada informasi yang cukup detail menyangkut itu, di halaman 6, di pertanyaan nomor 8 di halaman 6, izin Ibu Ketua, rekan kami advokat. Di situ disebutkan pengembalian fee percepatan itu dari 120 jemaah haji khusus Uhud Tour, uang yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah. Kemudian sehingga besarnya adalah 115 jemaah dikalikan 4.500 yakni sebesar 517.500. 'Saya tidak tahu mengapa ada selisih itu'. Itu yang Saudara terangkan?" tanya jaksa.
"Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan," jawab Basalamah.
Jaksa juga mendalami lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Basalamah mengaku tidak tahu.
"Tapi saksi tidak mengetahui ya apakah ada yang jemaah dianggap berangkat seolah-olah sebagai petugas?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, Pak," jawab Basalamah.