* Bandar Udara Radin Inten II (TKG): 8 penerbangan terdampak, seluruhnya berstatus cancel.
* Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP): 29 penerbangan terdampak, seluruhnya berstatus cancel.
* Bandara lainnya: 277 penerbangan terdampak, berupa penerbangan kedatangan dan keberangkatan yang memiliki rute menuju atau berasal dari bandar udara yang terdampak penutupan.
Pihaknya menegaskan bahwa hak-hak penumpang yang terdampak akibat penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Guna menghindari penumpukan penumpang, Ditjen Perhubungan Udara mengimbau masyarakat atau calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandar udara terdampak untuk tidak datang ke bandara selama periode penutupan dan senantiasa memantau informasi terbaru dari maskapai terkait status penerbangannya," katanya.