"Mulai dari ruang publik aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, bersih judi daring dan penipuan digital, 110 respons cepat dan SPKT ramah korban, perkara terlacak SP2HP pasti, bersih ke dalam, polres kuat, polsek tangguh," katanya.
Suyudi berbicara mengenai fenomena 'no viral no justice' dalam penanganan laporan masyarakat. Ia ingin mengubah pola tersebut usai diberi kepercayaan sebagai Kapolri.
"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi," katanya.
Suyudi mengatakan ada sembilan isu utama yang perlu dibenahi. Di antaranya kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru," ujarnya.
Dia mengatakan masyarakat harus didengar dan dihormati. Dia menegaskan masyarakat harus mendapat penjelasan terhadap laporannya secara konsisten.
"Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten," katanya.
"Logika yang harus diubah, bukan 'lapor, menunggu, viral baru diperhatikan', tetapi 'lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum'," sambung dia.
Suyudi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian. Dia mengagakan Polri bersama Masyarakat bukan hanya sekadar jargon.
"Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional," tuturnya.
Dia mengatakan saat ini perjalanan reformasi Polri memasuki dekade keempat. Suyudi menyebut kritik harus menjadi sistem peringatan dini untuk perbaikan.
"Harus kita akui bahwa transformasi struktural, instrumental, dan terutama kultural, bukan pekerjaan yang mudah. Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagaimana yang harus segera diperbaiki," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan di tubuh Polri. Menurut dia, tujuannya bukan untuk melemahkan Polri.
"Tujuannya bukan melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat. Karena itu, apabila memperoleh amanah, saya ingin melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu," katanya.
Dia mengatakan tema yang diusung ialah Polisi Bersama Masyarakat. Dia mengatakan tema itu sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi.
"Tema yang saya usung adalah Polisi Bersama Masyarakat. Sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian," ujarnya.
"Paparan ini saya susun dalam lima rangkaian: situasi nasional, lingkungan strategis, capaian dan suara masyarakat, arah transformasi Polri, serta program 100 hari pertama dan keberlanjutan hingga 2029," sambungnya.