Ketiga, tersedia beasiswa bagi santri dan pengasuh pesantren untuk melanjutkan pendidikan tinggi dari jenjang S1 hingga S3, baik di dalam maupun luar negeri. Pada 2026, sebanyak 73 pendaftar dinyatakan lolos seleksi dari total 942 pendaftar.
Keempat, beasiswa diberikan kepada mahasantri Ma'had Aly dan santri penggerak untuk memperkuat tradisi keilmuan di lingkungan pesantren. Saat ini, sebanyak 25 Ma'had Aly di Jawa Tengah telah menerima beasiswa.
Kelima, pemerintah provinsi menyalurkan hibah untuk pondok pesantren serta bantuan renovasi pondok dan masjid. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pesantren menyediakan fasilitas belajar yang layak, aman, dan nyaman bagi para santri.
Keenam, Pemprov Jateng memperkuat sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren (P2KP). Langkah ini dilakukan melalui penerbitan regulasi dan pembentukan tim koordinasi untuk memastikan upaya pencegahan serta penanganan kekerasan berjalan lebih terarah dengan melibatkan berbagai pihak.
Penguatan sistem tersebut didukung sejumlah regulasi, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah tentang Satuan Tugas P2KP tingkat provinsi, serta Surat Edaran Gubernur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Formal maupun Nonformal.
Kemudian ada juga Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/388 Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Formal serta Nonformal (TK-P2KP-LPA) Provinsi Jawa Tengah.
Luthfi berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, pengelola pesantren, dan masyarakat dalam menjalankan tugas masing-masing.
"Jelas siapa berbuat apa dan tidak saling lempar tanggung jawab," tegasnya.
Selain mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas pesantren, Pemprov Jateng menekankan pentingnya perlindungan santri. Pemerintah ingin memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, perundungan, maupun pelecehan seksual.
Luthfi pun meminta para santri tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan atau perundungan yang mereka alami maupun saksikan. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami hak-hak santri dan membangun kepedulian untuk saling melindungi.