NADIKABAR.COM — Uang saku sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di lokasi perusahaan menjadi salah satu manfaat yang didapatkan peserta Magang Nasional batch 1 tahun 2026. Apakah uang saku milikmu sudah cair?
Sebagai catatan, uang saku peserta Magang Nasional diperoleh setiap bulan. Besaran uang saku dihitung berdasarkan jumlah kehadiran peserta ke kantor. Dengan begitu, jika peserta tidak hadir tanpa keterangan, uang saku akan dipotong per hari.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 6 tahapan pencairan uang saku di program Magang Nasional. Apa saja? Dikutip dari postingan Instagram resminya, berikut penjelasannya.
Kemnaker menekankan peserta dan mentor sama-sama punya peran penting dalam memastikan proses pencairan uang saku berjalan lancar. Adapun berbagai tahapan yang perlu dipahami, yaitu:
Agar pengajuan uang saku dapat diproses, mentor dan peserta perlu menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, yakni:
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, mentor dapat mengajukan pembayaran uang saku melalui bagian Monev di laman MagangHub, caranya adalah:
Pengajuan yang telah disampaikan akan memasuki tahapan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemanker akan mengajukan pencairan uang saku ke KPPN Kementerian Keuangan.
Setelah disetujui, akan ada instruksi penyaluran uang saku dari KPPN kepada bank penyalur yakni Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Bank penyalur yang sudah menerima dana akan melakukan transfer uang saku ke rekening masing-masing peserta sesuai kebijakan operasional masing-masing bank.
Kemanker mengimbau agar peserta magang tak ragu untuk mengingatkan mentor dalam membuat tagihan uang saku di akhir tanggal periode magang pada bulan berjalan. Tujuannya tentu saja agar proses pencairan uang saku dapat segera dilakukan.
"Buat Rekanaker peserta magang, jangan lupa ingatkan mentormu juga, ya!," tegas Kemnaker.