Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan catatan. Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan.

"Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Untuk melihat perkembangan data yang paling akurat, disarankan untuk merujuk pada rilis publikasi terakhir yang telah menyajikan pembaruan data secara rinci per bulan," tutupnya.