"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,45 persen," bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan catatan. Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan.
Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Untuk melihat perkembangan data yang paling akurat, disarankan untuk merujuk pada rilis publikasi terakhir yang telah menyajikan pembaruan data secara rinci per bulan.
Dalam data yang diunggah di portal Satu Data Kemnaker, penambahan laporan PHK secara kumulatif di seluruh daerah meningkat hingga 10.299 orang pada September 2026, dibandingkan data pada Agustus 2026.