NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur memperkuat pendampingan anak korban kekerasan seksual melalui kerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga bantuan hukum di Samarinda.

Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili di Samarinda, Jumat, mengatakan pendampingan tersebut mengutamakan perlindungan identitas, keamanan, dan pemulihan psikologis anak agar tidak mengalami trauma berulang selama proses penanganan perkara.

"Penanganan perkara berfokus pada pendekatan berperspektif HAM yang mengedepankan hak atas rasa aman, perlindungan martabat, serta pemulihan psikologis korban," katanya.

Umi menjelaskan kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, bantuan hukum gratis, serta layanan sosial dan psikososial bagi anak korban kekerasan seksual.

Menurut dia, pendampingan diperlukan untuk melindungi korban dari tekanan, intimidasi, stigma sosial, maupun perlakuan yang berpotensi menimbulkan trauma tambahan.

"Kami memastikan bahwa kerahasiaan identitas serta seluruh informasi pribadi anak tetap terjaga ketat di setiap tahapan proses hukum," ujarnya.

Ia menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.

Karena itu, koordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga bantuan hukum dilakukan untuk memastikan anak memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya.

"Seluruh instansi berkomitmen mendampingi korban sampai kondisi fisik dan mentalnya benar-benar pulih serta mampu beraktivitas kembali," katanya.

Berdasarkan data penanganan perkara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Timur hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 65 kasus kekerasan dengan rincian 25 kasus melibatkan anak-anak dan 40 kasus melibatkan perempuan.

Kasus yang ditangani mencakup kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan berbasis gender daring, kekerasan seksual, pelecehan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Umi mengatakan Kanwil KemenHAM Kaltim akan terus memantau perkembangan penanganan perkara serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Pendampingan psikososial berkelanjutan juga menjadi bagian dari upaya pemulihan agar anak dapat kembali menjalani aktivitas dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Selain pendampingan oleh pemerintah dan lembaga bantuan hukum, Umi menekankan pentingnya dukungan keluarga serta masyarakat dalam proses pemulihan korban.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dengan menjaga kerahasiaan korban serta tidak menyebarkan foto atau identitas anak di media sosial," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan terdekat.

Menurut Umi, lingkungan sosial yang tidak memberikan stigma kepada korban merupakan bagian penting dalam membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak.

"Sinergi ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam mewujudkan lingkungan sosial yang aman dan bebas kekerasan bagi anak," katanya.