Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu menegaskan pemerintah Singapura berencana mengamendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen mendatang.

Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum, sekaligus mengategorikan tindakan penolakan atau ketidakkooperatifan perusahaan dalam proses penyelidikan sebagai sebuah tindak pidana.

"Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu kepada wartawan setelah pertemuan di The Treasury, dikutip dari Channel News Asia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri K Shanmugam menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menjalani penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi ini akan menyasar kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok mereka.