Proses investigasi akan dilakukan oleh panel penilai dan firma hukum independen di bawah arahan Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura, sedangkan seluruh biaya operasional panel dibebankan kepada perusahaan yang sedang dinilai.
"Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk sebuah tim yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum untuk memberikan nasihat kepada perusahaan investigasi tersebut. Keduanya harus berasal dari panel yang ditetapkan, sesuai arahan NEA," katanya kepada para perwakilan perusahaan.
Menurutnya, proses penilaian independen ini akan sangat membantu perusahaan dengan rantai pasok bersih untuk membuktikan bahwa mereka memang tidak terlibat dalam pembakaran lahan.
Shanmugam mengatakan kepada para perwakilan bahwa tujuan proses tersebut bukan untuk mencari kambing hitam ataupun menetapkan kesalahan demi kepentingan publik atau politik.