Perusahaan-perusahaan yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari setengah jam tersebut antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, serta Sinar Mas Group.

Melansir CNA, pemerintah Singapura menyatakan bos-bos perusahaan ini berjanji untuk bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan Singapura.

Pemerintah Singapura berencana untuk mengajukan amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen mendatang. Langkah ini bertujuan memberikan kekuatan hukum pada proses penilaian sehingga perusahaan yang menolak menunjuk penilai atau gagal bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan akan dianggap melakukan pelanggaran hukum.

"Saya akan mengajukan amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada kerangka kerja ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu.