NADIKABAR.COM — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menanggapi positif sikap pemerintah Singapura yang memanggil 8 petinggi perusahaan sawit di Indonesia. Pemanggilan itu dilakukan menindaklanjuti dugaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga menimbulkan kabut asap lintas negara.
"Kalau kita melihatnya ini kan untuk satu hal yang positif ya semuanya, kepentingan yang sama untuk supaya hal-hal seperti karhutla dan yang lain bisa terselesaikan dengan baik, menurut saya seperti itu saja," kata Rosan usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Rosan optimis koordinasi dan kerja sama Indonesia dengan Singapura akan tetap berjalan baik. Ia tidak khawatir bahwa masalah itu bisa berdampak ke investasi langsung (Foreign Direct Investment/FDI) dari Singapura.
"Kebetulan saya kan kemarin juga bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura (Vivian Balakrishnan) dan menyampaikan bahwa komitmen untuk, baik itu investasi maupun hal-hal lainnya itu tetap siap, tetap terbuka. Kita juga akan lebih memperkuat lagi dalam rangka koordinasi, kerja sama agar peningkatan, baik dari mungkin dalam konteks saya iklim investasi ini bisa makin meningkat," ucap Rosan.
Rosan memastikan pihaknya terbuka untuk mendapatkan masukan dari Singapura. Hal itu demi menjaga dan meningkatkan kepentingan dari masing-masing negara.
"Saya pun terbuka berbicara untuk mendapatkan masukan, feedback juga dari pihak mereka. Dari kita pun memberikan masukan juga, apa yang kita bisa kolaborasikan bersama agar kepentingan dari baik Indonesia dan negara tetangga-tetangga ini bisa lebih erat dan meningkat ke depan," imbuh Rosan.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga pejabat Singapura yang memanggil para petinggi perusahaan sawit besar di Indonesia. Mulai dari Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.
Para menteri tersebut didampingi oleh Penasihat Senior (Senior Counsel) Davinder Singh, serta sejumlah pejabat senior dari Kejaksaan Agung (Attorney-General's Chambers), Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA), serta Kementerian Hukum.
Perusahaan-perusahaan yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari setengah jam tersebut antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, serta Sinar Mas Group.
Melansir CNA, pemerintah Singapura menyatakan bos-bos perusahaan ini berjanji untuk bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan Singapura.
Pemerintah Singapura berencana untuk mengajukan amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen mendatang. Langkah ini bertujuan memberikan kekuatan hukum pada proses penilaian sehingga perusahaan yang menolak menunjuk penilai atau gagal bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan akan dianggap melakukan pelanggaran hukum.
"Saya akan mengajukan amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada kerangka kerja ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu.