Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dalam menata kembali kewajiban perpajakannya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Program yang berlangsung mulai tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026 ini mencakup empat poin keringanan utama:1. Pemberian potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.2. Denda atau sanksi administratif akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak punya tunggakan tahun sebelumnya dapat tambahan potongan, masing-masing 10 persen dan 5 persen. Menurut informasi dari Pemerintah Provinsi Bali, kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali sudah berlangsung sejak Januari 2026 dan bakal berakhir di akhir tahun ini.

Sejak 1 Juli 2026, memberikan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Pemutihan pajak kendaraan di Sumut ini bakal berakhir pada 30 September 2026.