Ia menjelaskan, perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6/2026).

Sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

Dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang. Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah.Seluruh proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.

Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, antara lain kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.