NADIKABAR.COM — Relawan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka bernama 98 Resolution Network memaparkan sejumlah kebijakan dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Kebijakan yang disoroti mencakup sektor ekonomi, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pendidikan, kesehatan, hingga perumahan rakyat.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan bertajuk 'Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama', Rabu (21/10/2026). Menurutnya, sejumlah langkah pemerintah telah dilakukan berkaitan dengan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mereka menilai dalam dua tahun pemerintahan, Prabowo telah melakukan pelembagaan demokrasi ekonomi. Pelembagaan atau institusionalisasi demokrasi ekonomi yang dimaksud ialah untuk menjalankan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang diabaikan sepanjang reformasi.
"Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hirarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah," tulis relawan Prabowo Gibran dalam keterangannya.
Selain itu, Prabowo juga menata ulang haluan kebijakan pemerintah. Hal itu, agar rakyat bisa menjadi pelaku utama dalam menggerakkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
"Koreksi mendasar juga dilakukan Presiden Prabowo terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Selama ini pengelolaan SDA tidak demokratis dan hanya terkonsentrasi pada segelintir elite serakahnomic. Presiden Prabowo mengembalikan "hak menguasai negara" terhadap sumber kekayaan negara sebagai langkah mendemokratiskan pengelolaan dan pemanfaatan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.