Dari sekitar 50 perusahaan anggota AAJI, baru 29 perusahaan yang memiliki perwakilan atau jaringan distribusi di NTT. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap produk asuransi belum merata dan masih terdapat wilayah yang relatif sulit dijangkau oleh jaringan distribusi industri.
Karena itu, AAJI mendorong perusahaan anggotanya untuk meningkatkan kegiatan literasi keuangan serta memperluas jaringan distribusi. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menyasar NTT, tetapi juga provinsi lain yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan asuransi.
Di sisi lain, AAJI menyoroti pentingnya kemudahan proses klaim bagi nasabah yang terdampak bencana. Dalam situasi darurat, nasabah berpotensi kehilangan dokumen penting yang menjadi persyaratan pengajuan klaim, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Karin mengatakan proses klaim khusus ini dimaksudkan agar tidak menyulitkan nasabah untuk proses klaim asuransinya tanpa perlu menyertakan dokumen asli apabila ketentuan dan prosedur perusahaan memungkinkan.