Pertukaran pengalaman dengan daerah lain yang telah mengembangkan pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi diharapkan dapat membantu memperjelas kesiapan dan arah pengembangan REDD+ Aceh.

β€œKick-off ini adalah titik awal kerja bersama. Setelah hari ini, kekuatan kolaborasi para pihak akan menjadi penentu keberhasilan REDD+ di Aceh,” kata Masrizal.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti menyebutkan, kawasan hutan di Aceh mencakup lebih dari 60 persen luas provinsi dan memiliki fungsi konservasi, lindung, dan produksi yang perlu dikelola secara seimbang untuk kepentingan ekologis, sosial, dan ekonomi.

Menurut Laksmi, pendekatan RBP REDD+ di Aceh merupakan langkah maju untuk membangun model implementasi REDD+ yang terintegrasi dari tingkat tapak hingga kebijakan nasional.

Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh tata kelola kawasan, kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan, serta keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, termasuk pemegang izin, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

β€œREDD+ tidak saja menjadi instrumen lingkungan, tetapi sebetulnya bagian dari transformasi ekonomi daerah,” demikian Laksmi Wijayanti.