NADIKABAR.COM β Pemerintah Aceh bersama Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) resmi memulai program RBP REDD+ untuk penguatan tata kelola hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati di tanah rencong.
"Menjaga hutan Aceh sekaligus memperkuat tata kelola dan kelembagaan dalam agenda REDD+ ini sangat penting," kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Fadhlullah saat menghadiri kick-off Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) output 2 Provinsi Aceh, di Banda Aceh.
Fadhlullah mengatakan, Aceh memiliki kekayaan hutan dan ekosistem penting, mulai dari kawasan Leuser, Ulu Masen hingga hutan gambut dan mangrove.
Menurutnya, menjaga hutan bukan hanya menjadi bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kehidupan dan masa depan masyarakat Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mendapatkan dukungan pendanaan hibah sebesar Rp27 miliar dari RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF) untuk penguatan pengelolaan kawasan hutan Aceh.
Alokasi sekitar Rp27 miliar tersebut diberikan sebagai pengakuan atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Fadhlullah menegaskan, dukungan dana Rp27 miliar untuk periode 24 bulan ini perlu menjadi modal awal untuk membangun sistem REDD+ Aceh yang terintegrasi dan transparan, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta memperkuat kredibilitas Aceh mengakses pembiayaan iklim lebih luas di masa mendatang.
"Momentum ini tidak boleh berhenti pada seremonial, tapi harus diterjemahkan menjadi kerja yang terarah, berkelanjutan, dan ditopang kolaborasi yang kuat," ujar Fadhlullah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan PETAI, Masrizal Saraan, menjelaskan bahwa kick-off bukan sekedar penanda dimulainya program, tetapi forum untuk membangun pemahaman, koordinasi, dan dukungan dari berbagai pihak.
Menurutnya, pelaksanaan program sejak awal dirancang melalui kerja sama pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. PETAI dalam program ini berperan sebagai fasilitator penyalur yang ditugaskan oleh BPDLH.
Masrizal juga menekankan pentingnya menjadikan program ini sebagai pijakan bagi Aceh untuk memperkuat posisi dalam mengakses pembiayaan iklim yang lebih luas.
Pertukaran pengalaman dengan daerah lain yang telah mengembangkan pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi diharapkan dapat membantu memperjelas kesiapan dan arah pengembangan REDD+ Aceh.
βKick-off ini adalah titik awal kerja bersama. Setelah hari ini, kekuatan kolaborasi para pihak akan menjadi penentu keberhasilan REDD+ di Aceh,β kata Masrizal.
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti menyebutkan, kawasan hutan di Aceh mencakup lebih dari 60 persen luas provinsi dan memiliki fungsi konservasi, lindung, dan produksi yang perlu dikelola secara seimbang untuk kepentingan ekologis, sosial, dan ekonomi.
Menurut Laksmi, pendekatan RBP REDD+ di Aceh merupakan langkah maju untuk membangun model implementasi REDD+ yang terintegrasi dari tingkat tapak hingga kebijakan nasional.
Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh tata kelola kawasan, kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan, serta keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, termasuk pemegang izin, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
βREDD+ tidak saja menjadi instrumen lingkungan, tetapi sebetulnya bagian dari transformasi ekonomi daerah,β demikian Laksmi Wijayanti.