NADIKABAR.COM — Jangan kaget kalau melihat mobil atau motor menggunakan pelat nomor berwarna hijau. Ternyata ini artinya.

Pelat nomor yang ada di Indonesia terdiri dari berbagai warna. Mungkin yang sering kamu lihat warna putih dengan tulisan hitam.

Berdasarkan Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi, pelat nomor putih bertuliskan hitam itu tersemat di kendaraan perseorangan, badan hukum, hingga badan internasional.