Ada juga pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam yang digunakan untuk kendaraan bermotor umum. Selanjutnya ada juga pelat merah dengan tulisan warna putih. Pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah.
Kemudian ada pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam. Pelat nomor ini digunakan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang dimaksud ada di beberapa kota yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Batam, Bintan, dan Karimun ada di Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian Sabang ada di Provinsi Aceh. Di Batam misalnya, kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.