Ia menjelaskan, jual-beli saham JMJ masuk dalam kategori transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS). Mekanisme ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan atas penjualan saham JMJ yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dibentuk oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan ADHI. JMJ menjadi pemenang tender pengusahaan ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo dan menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada 9 September 2020.

Selain itu, ADHI juga melepas 74.353 atau sebesar 51% saham PT Dumai Tirta Persada (DTP) kepada PT Futura Energi Global Tbk (FUTR). Adapun nilai transaksi dari jual-beli saham tersebut mencapai Rp 141 miliar.