ADHI menegaskan, pengalihan saham berdasarkan masing-masing transaksi belum berlaku efektif. Namun ADHI menargetkan transaksi dilaksanakan paling lambat 30 November 2026.

"Setelah penyelesaian, Perseroan akan menerima pembayaran harga pembelian dari transaksi DTP sebesar Rp 141.000.000.000 dan dari transaksi JMJ sebesar Rp 1.765.816.000.000, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait, serta tidak lagi memiliki kepemilikan saham pada DTP dan JMJ. Dampak akuntansi atas Transaksi akan dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku," pungkasnya.