NADIKABAR.COM — PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) melepas kepemilikan saham minoritas di PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ). Aksi korporasi ini dilakukan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat ADHI dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi, ADHI akan melepas 1.714.808 atau setara 47,18% saham JMJ kepada SMI. Adapun nilai transaksi dari jual-beli saham tersebut mencapai Rp 1,76 triliun.
"Perseroan setuju untuk menjual 1.714.808 saham JMJ yang mewakili 47,18% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam JMJ, dengan harga pembelian sebesar Rp 1.765.816.000.000," ucap Corporate Secretary ADHI, Siswanto, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, jual-beli saham JMJ masuk dalam kategori transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS). Mekanisme ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan atas penjualan saham JMJ yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dibentuk oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan ADHI. JMJ menjadi pemenang tender pengusahaan ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo dan menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada 9 September 2020.
Selain itu, ADHI juga melepas 74.353 atau sebesar 51% saham PT Dumai Tirta Persada (DTP) kepada PT Futura Energi Global Tbk (FUTR). Adapun nilai transaksi dari jual-beli saham tersebut mencapai Rp 141 miliar.
ADHI menegaskan, pengalihan saham berdasarkan masing-masing transaksi belum berlaku efektif. Namun ADHI menargetkan transaksi dilaksanakan paling lambat 30 November 2026.
"Setelah penyelesaian, Perseroan akan menerima pembayaran harga pembelian dari transaksi DTP sebesar Rp 141.000.000.000 dan dari transaksi JMJ sebesar Rp 1.765.816.000.000, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait, serta tidak lagi memiliki kepemilikan saham pada DTP dan JMJ. Dampak akuntansi atas Transaksi akan dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku," pungkasnya.