Menurut Supriadi, persoalan yang dihadapi industri saat ini bukan terkait implementasi peraturan atau proses pembahasan kuota impor yang tersendat, melainkan kepastian waktu penerbitan Rencana Kebutuhan Industri (RKI) dan Persetujuan Impor (PI).
Ia menyebutkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025, penetapan neraca komoditas (NK) dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian teknis, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Dalam ketentuan tersebut, penetapan NK dilakukan paling lambat pada hari kerja ketujuh Desember pada tahun sebelum masa berlaku NK.
Namun, Supriadi menilai, penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan industri yang harus menyiapkan bahan baku lebih awal untuk menghadapi periode peningkatan permintaan.
Karena itu, AGRI mendorong pemerintah mempercepat penetapan NK, RKI GKM, dan penerbitan PI GKM untuk 2027.
Supriadi berharap penetapan NK dapat dilakukan paling lambat November 2026 agar industri pemurnian gula memiliki kepastian untuk melakukan pemesanan bahan baku dan pengaturan pengiriman dari negara pemasok.
AGRI berharap pula kepastian pasokan bahan baku dari hulu dapat terjaga sehingga industri pemurnian gula mampu memenuhi kebutuhan GKR dan industri makanan serta minuman dapat mempertahankan kontinuitas produksinya memasuki 2027.