Indonesia telah menyelesaikan penilaian RAM bersama UNESCO pada 2023 dan hasilnya dipublikasikan pada 2024. Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun dua rancangan peraturan presiden, yakni mengenai etika AI dan peta jalan AI.
Dedy membagi tata kelola AI ke dalam dua pendekatan, yakni vertikal dan horizontal. Pendekatan vertikal mengatur penggunaan AI di sektor tertentu, seperti kesehatan dan keuangan.
Sementara pendekatan horizontal mencakup aturan lintas sektor, seperti rancangan perpres mengenai etika dan peta jalan AI.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tak terburu-buru menerbitkan aturan hanya karena perkembangan AI semakin cepat. Regulasi yang berlebihan justru berisiko membatasi ruang inovasi dan menghambat masuknya investasi.
"Jangan FOMO terhadap AI. Kita perlu melakukan penilaian terlebih dahulu mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan. Jika semua hal langsung diatur pemerintah, situasi yang terlalu banyak regulasi justru berpotensi membatasi inovasi dan investasi," tegasnya.
Menurut Dedy, sektor perdagangan, energi dan mineral, investasi, serta kendaraan listrik (electric vehicle/EV) berpotensi terdampak apabila regulasi AI dibuat terlalu ketat. Sektor pariwisata dan budaya juga dapat terkena dampak, meskipun dinilai tidak sebesar sektor-sektor tersebut.
Salah satu contoh yang disorot adalah kebijakan lokalisasi data atau kewajiban menyimpan seluruh data di dalam wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut, menurut Dedy, dapat memengaruhi iklim investasi industri pusat data.Ia mencontohkan persaingan Batam dan Johor Bahru di Malaysia sebagai lokasi pengembangan pusat data setelah Singapura membatasi pembangunan fasilitas serupa akibat keterbatasan lahan dan energi.
Menurut Dedy, sebagian besar investor cenderung memilih Johor Bahru dibandingkan Batam karena kejelasan regulasi dan kepastian penegakan hukum.
Ilustrasi. Perkembangan AI dan digitalisasi diprediksi menciptakan 170 juta pekerjaan baru, namun juga menghilangkan 92 juta pekerjaan hingga 2030. (Foto: REUTERS/FLORENCE LO)
Di tengah peluang ekonomi dan kebutuhan tata kelola tersebut, Indonesia juga menjajaki kerja sama pengembangan AI dengan Korea Selatan, salah satunya di bidang layanan kesehatan dasar.
Dedy menjelaskan nota kesepahaman MoU AI untuk kesehatan dasar dan pembangunan manusia yang ditandatangani saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Korea Selatan mencakup lima bidang, yakni layanan kesehatan primer, kesejahteraan digital, kesehatan ibu dan anak, kesehatan mental, serta ketahanan kesehatan.