Aturan PTKP sendiri berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan agar pemerintah mengerek batas PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai batas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp4,5 juta per bulan, sudah usang dan tertinggal oleh perkembangan upah minimum di berbagai daerah.