Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Airlangga Beri Sinyal Batas Penghasilan Bebas Pajak Diubah Tahun Depan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 20:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Aturan PTKP sendiri berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan agar pemerintah mengerek batas PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai batas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp4,5 juta per bulan, sudah usang dan tertinggal oleh perkembangan upah minimum di berbagai daerah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.