Saat ini, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi sudah menyentuh kisaran Rp5,9 juta seperti di Karawang dan Bekasi, serta sekitar Rp5,8 juta di DKI Jakarta.

Ia menilai batas PTKP seharusnya disesuaikan dengan kenaikan upah minimum tersebut. KSPI mengusulkan angka Rp7,5 juta agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga daya beli.